PERALIHAN FUNGSI TANAH
DARI TANAH PERTANIAN MENJADI PERKEBUNAN
Pada Masa Liberal (1870-an)
A. Latar Belakang
Tanah merupakan faktor utama dalam usaha pertanian maupun perkebunan. Tanah diperlukan sebagai tempat tumbuh bagi komoditi-komoditi yang diusahakan. Apalagi Indonesia sebagai negara agraris, memiliki tanah subur yang sangat mendukung bagi berkembangnya usaha perkebunan maupun pertanian. Dengan faktor tanah yang kaya dan faktor tersedianya penduduk sebagai tenaga kerja inilah yang menarik kaum penjajah untuk menguasai tanah di Indonesia.
Pada masa penjajahan, hampir setiap peraturan yang dibuat kaum penjajah terfokus pada soal tanah. Perundang-undangan di bidang agraria (pertanahan) dibuat sedemikian rupa sehingga sehingga mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi negeri penjajah. Sebaliknya rakyat Indonesia sangat dirugikan dan menderita. Misalnya, dengan diterapkannya UU Agraria 1870 di Indonesia, yang memberi keuntungan dan kemudahan pihak Belanda dalam mengembangkan kegiatan ekonominya di tanah jajahan. Dengan adanya UU tersebut pemerintah kolonial bisa memperluas tanah yang dikuasai terutama untuk dijadikan areal perkebunan. Cara yang dilakukan salah satunya adalah dengan mengalihkan fungsi tanah penduduk yang semula dijadikan lahan pertanian menjadi areal perkebunan, seperti tebu dan tembakau.
B. Pola Pemilikan Tanah
Tanah merupakan unsur paling penting dalam kehidupan manusia terutama yang mengandalkan kegiatan ekonominya pada tanah. Di Indonesia sendiri pada masa pemerintah kolonial Belanda, tanah merupakan suatu investasi yang sangat penting. Sebelum membahas lebih jauh tentang tanah, sebelumnya pada tahun 1870 ada dua kategori utama pola pemilikan tanah, yaitu:
a. Pemilikan tanah pribadi secara turun-temurun.
Yang dimaksud dengan pemilikan tanah pribadi secara turun-temurun disini adalah tanah warisan milik pribadi yang merupakan warisan yang dapat secara bebas dialihkan oleh pemiliknya. Misalnya, dijual, dihadiahkan, atau dibagikan sebagai warisan. Dalam tanah pribadi ini tidak ada hambatan legal ketika terjadi pembagian tanah garapan di antara sejumlah ahli waris. Tanah-tanah garapan bukan sawah (tegal, pekarangan) hampir selalu merupakan milik pribadi secara turun-temurun.
b. Pemilikan bersama atas sawah (tanah irigasi)
Dalam pemilikan tanah ini petani penggarap yang mempunyai hak atas sawah desa tidak boleh memindahkan haknya itu tanpa persetujuan pemerintah desa. Tanah tersebut tidak boleh dibagi-bagikan di antara para ahli waris.
Dengan adanya pola pemilikan tanah tersebut sangat memungkinkan untuk terjadinya suatu peralihan fungsi dan pemilikan tanah, misalnya saja yang terjadi di Indonesia. Dimana ada peralihan fungsi tanah dari yang semula lebih berorientasi pada kegiatan pertanian berubah menjadi usaha perkebunan. Adanya peralihan fungsi tanah tersebut tentunya juga ada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Salah satunya adalah adanya politik liberal di Indonesia sejak tahun 1870 yang ditanamkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan yang lebih penting adalah dengan adanya UU Agraria 1870.
B.Masalah Tanah di Indonesia Pada Masa Liberal
Pada masa liberal di Indonesia terkait dengan masalah tanah terdapat beberapa peristiwa yang terjadi, misalnya:
1.Pada tahun 1870 keluar Agrarische Wet sebagai penutup Sistem Tanam Paksa di Indonesia.
2. Dalam kepemilikan tanah terjadi mudahnya hibah jangka panjang bagi perusahaan swasta Eropa.
3. Para pengusaha asing mempunyai kesempatan untuk menyewa tanah garapan para penduduk.
4. Masyarakat pribumi diberi hak kepemilikian individu yang berlaku secara turun-temurun. Dalam hal ini meskipun banyak tanah milik penduduk yang disewa oleh pihak swasta asing tetapi mereka masih punya hak untuk memiliki tanah dan mewariskan tanah tersebut pada ahli warisnya.
5. Terbukanya tanah jajahan bagi penanam modal swasta Belanda dan terjadi pembukaan tanah-tanah perkebunan swasta di Indonesia.
6. Masyarakat mulai mengenal sistem uang dengan adanya sistem kerja upah bebas pada areal perkebunan.
C. Lahirnya Undang-Undang Agrarische Wet 1870
Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) ditetapkan pertama kali pada tanggal 9 April 1870. Keluarnya undang-undang ini merupakan momentum penting yang menjadi dasar utama perkembangan perkebunan swasta di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini para pemilik modal asing bangsa Belanda maupun orang Eropa lainnya mendapat kesempatan luas untuk berusaha di bidang perkebunan. Sejak itu pula keuntungan besar yang diperoleh dari ekspor hasil perkebunan tersebut dinikmati oleh para pemodal asing, tetapi sebaliknya penderitaan dipikul rakyat di negeri jajahan.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya Agrarische Wet 1870 (UU Agraria), yaitu:
1. Pada tahun 1870 merupakan awal dari politik liberal Belanda yang diterapkan di Hindia Belanda.
2. Dengan berkembangnya sistem liberal para pengusaha swasta Belanda merasa usahanya dibidang perkebunan mendapat rintangan dari STP. Dengan adanya UU Agraria ini mereka menuntut diberikannya kesempatan lebih besar untuk membuka lahan perkebunan di Indonesia.
3. Sistem STP yang semakin progresif.
4. Disahkannya Agrarische Wet Staatsblad no.55 1870.
Politik kolonial liberal di Hindia Belanda atau Indonesia, pada awal mulanya bisa dilihat dari isi Undang-Undang Agraria tahun 1870. Peraturan inilah yang umumnya dianggap sebagai dimulainya politik kolonial liberal. Peraturan tersebut pada pokoknya berisi dua hal, yaitu pengambilalihan tanah milik penduduk tidak diperbolehkan, dan orang asing boleh menyewa tanah untuk perkebunan.
Mengenai isi dari peraturan tersebut Kartodirdjo menjelaskan bahwa peraturan pertama dimaksudkan sebagai cara untuk mencegah segala kejahatan dari kekuasaan yang tidak terkendali untuk mengambil alih hak milik atas tanah. Pada peraturan pertama ini ide humaniter sangat jelas sekali. Tetapi dalam peraturan yang kedua sudah dihubungkan dengan kepentingan perusahaan yang akan memberi jalan kepada pengusaha swasta untuk memakai tanah penduduk. Di pihak lain tanah dan tenaga kerja merupakan satu kesatuan dan kedua-duanya begitu terikat di dalam organisasi politik penduduk, sehingga orang yang mengambil tanah tersebut dapat menyelewengkan hasilnya sebanyak yang dikehendaki. Oleh karena itu tidak mengherankan bila sesudah tahun 1870 modal asing semakin meningkat. Dengan kondisi yang demikian maka politik kolonial liberal mulai melanda Indonesia.
D.Perkebunan di Indonesia Setelah Pemberlakuan Agrarische Wet 1870
Berkaitan dengan sejarah pengembangan perkebunan, yaitu pada masa sekitar 1870-an, pengusaha perkebunan di Indonesia terutama diarahkan pada komoditi ekspor untuk pemenuhan kebutuhan pasar internasional, khususnya Eropa. Dengan kebijakan politik perekonomian tersebut, serta didukung potensi tanah dan tenaga kerja yang murah, maka kebijakan pemerintah kolonial itu tidak sulit untuk dijalankan. Hal ini sesuai dengan politik kolonial Belanda yang mengeksploitasi tanah jajahan bagi kemakmuran negeri induk.
Dengan adanya Undang-Undang Agraria tahun 1870, maka mulailah dibuka areal-areal perkebunan, baik didataran rendah maupun didataran tinggi. Pembukaan areal perkebunan itu, disamping memanfaatkan tanah-tanah tak bertuan, seperti rawa dan hutan tropis juga menggunakan tanah-tanah milik rakyat yang diambilalih, baik dengan cara disewa untuk jangka waktu yang lama ataupun dibeli dengan harga yang rendah guna kepentingan perkebunan.
Dengan adanya sistem sewa tanah oleh pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan perkebunan bukan berarti selalu berjalan dengan lancar. Tetapi ada juga masalah yang muncul. Hal tersebut terkait dengan sistem sewa-menyewa yang kadang disertai tindakan-tindakan represif sehingga menimbulkan konflik antara petani sebagai pemilik tanah dengan perusahaan perkebunan. Misalnya yang sering terjadi diareal perkebunan tembakau dan tebu. Konflik tersebut terjadi karena kepentingan petani sering dikalahkan. Yang dimaksud dengan dikalahkan disini bisa mengacu pada harga sewa yang ditawarkan oleh pemerintah kolonial Belanda yang terlalu murah untuk suatu daerah yang akan dijadikan areal perkebunan. Apalagi untuk areal perkebunan tembakau dan tebu membutuhkan tanah yang subur, sehingga mereka memaksa petani untuk menyewakan atau menjual tanah mereka pada Belanda dengan harga yang relatif murah. Tetapi para petani yang sejak awal menggunakan tanah mereka untuk pertanian tentu tidak bisa menyerahkan tanah mereka begitu saja bila dirasa cukup merugikan pihak petani. Dengan kondisi yang seperti inilah yang sering memicu terjadinya konflik antara kedua belah pihak.
Namun, dengan adanya peralihan fungsi tanah tersebut tidak lantas selalu merugikan petani. Tetapi ada juga keuntungan yang didapatkannya. Hal tersebut terkait pula dengan aksi protes yang dilakukan petani terhadap usaha perkebunan. Dimana mereka tidak melakukan protes terhadap perkebunan kelapa bila dibandingkan dengan protes di areal perkebunan tembakau dan tebu. Fenomena seperti ini biasa terjadi, apalagi komoditi kelapa ini cenderung dibudidayakan di daerah yang relatif jarang penduduknya, tanaman ini juga tidak membutuhkan tanah yang subur untuk perkebunan. Selain kelapa, perkebunan yang juga tidak menimbulkan protes misalnya kopi dan teh yang ditanam didataran tinggi. Penyebabnya adalah dari perkebunan teh, kopi, dan kelapa dapat dikembangkan tanpa ia harus menggusur lahan pertanian pangan.
Dengan kondisi yang demikian, tanaman tersebut justru berkembang dikalangan petani sebagai tanaman diversifikasi atau tanaman sampingan. Dengan adanya usaha perkebunan tersebut justru bisa meningkatkan kesejahteraan para petani-pekebun dibandingkan bila mereka semata-mata menggantungkan pendapatannya pada tanaman pangan. Dalam hal ini tanaman perkebunan berfungsi untuk memperoleh pendapatan tunai, sedangkan sawah atau lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan. Meskipun pada umumnya petani tetap memprioritaskan usaha pertanian.
Dengan adanya UU ini pula yang mulai menggantikan kedudukan pemerintah oleh kaum usahawan perkebunan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penyusutan perkebunan pemerintah dan dilain pihak perkebunan swasta semakin luas. Adapun jenis tanaman yang dibudidayakan pada saat itu juga tidak jauh berbeda dengan yang diwajibkan pada masa sistem tanam paksa. Misalnya, kopi, tebu, tembakau, teh, dan sebagainya.
Pengaruh dari adanya UU Agraria ini juga tidak hanya dialami oleh masyarakat di Jawa saja. Hal tersebut karena perkembangan perusahaan perkebunan swasta tidak hanya terjadi di Jawa. Di luar Jawa pun mulai muncul perkebunan-perkebunan tanaman keras. Hal disebabkan karena tanah di Jawa semakin sulit diperoleh, sehingga para pengusaha swasta asing tersebut mulai mencari tempat lain di luar, misalnya di Sumatera.
Perkebunan yang ada diluar Jawa biasanya dikenal dengan sebutan perkebunan tanaman keras. Jenis-jenis tanaman keras tersebut, misalnya karet, kopi, teh, kelapa sawit, dan sebagainya yang berumur panjang dan tidak begitu menuntut penanganan secara tetap dan teratur, serta mudah berintegrasi dengan sistem peretanian tradisional yang biasa dilakukan penduduk luar Jawa, yaitu dengan sistem pertanian berladang. Dengan kondisi yang seperti itulah akhirnya muncul perkebunan tanaman keras yang diusahakan oleh rakyat dan pada akhirnya perkebunan diluar Jawa sebagai penghasil tanaman keras sangat besar.
Demikianlah sejak adanya UU Agrarische Wet 1870, maka perusahaan perkebunan swasta tumbuh subur baik di Jawa maupun luar Jawa. Dengan adanya perkebunan yang diusahakan oleh para pengusaha asing ini tidak selamanya membawa dampak negatif bagi rakyat Indonesia. Namun, dalam perkembangannya justru membawa keuntungan bagi rakyat Indonesia, khususnya golongan petani (sawah/kebun). Hal tersebut bisa dilihat dengan munculnya perkebunan rakyat yang semakin nyata kedudukan dan peranannya. Misalnya, di Jawa, Sunda, dan Kalimantan, banyak petani yang mulai menanam komoditi dagang di samping bahan makanan, bahkan ada juga rakyat dibeberapa daerah semakin mementingkan komoditi dagang tersebut.
KESIMPULAN
Peralihan fungsi tanah dari tanah pertanian menjadi tanah perkebunanan merupakan salah satu perubahan yang mmbawa dampak baru, baik bagi masyarakat, pihak swasta dan pemerintah. Setelah dikeluarkannya UU Agraria yang mengatur tentang tanah pada mqsa liberal, maka pemerintah kolonial membuka peluang seluas-luasnya bagi pihak swasta, khusususnya para pengusaha Cina. Hal ini menyebabkan perubahan yang sangat besar, terutama bagi masyrakata pribumi, dimana posisi mereka sangat terjepit, mereka harus menyewakan tanah mereka dengan harga yang sangat murah dan waktu yang sangat lama. Bahkan juga terdapat kasus yang sangat memprihatinkan, atas legitimasi dari pemerintah kolonial, para penyewa tanah juga mengeksploitasi pemilik tanah dengan mempekerjakan mereka sebagai buruh ditanagh mereka sendiri, dengan Undang-undang Agraria ini banyak perkebunan kolonial semakin menyempit, dan meluasnyapemilik lahan perkebunan dari sektor swasta.
Terdapat beberapa perubahan yang harus dicatat, berpindahnya kepemilikan tanah dari rakyat pribumi atau pemerintah desa menyebabkan perubahan dalam bidang sosial dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi tentu saja rakyat pribumi tidak bisa berkembang, dikarenakan mereka tidak meiliki tanah yang dijadikan sebagai modal untuk berusaha. Sehingga pada masa ini banyak sekali rakyat yang melakukan urbanisasi dari desa ke kota, dikarenakan pemenuhan kebutuhan ekonomi di desa tidak mampu mencukupi mereka. Bahaya kelaparan juga mengancam rakyat pribumi, pada umumnya tanah yan dialih fungsikan dari lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan, kemudian berubah fungsi menjadi perkebunan yang hanya memenuhi kebutuhan komoditi ekspor.
Dengan terjepitnya posisi masyarakat pribmumi maka timbullah konflik sosial yang tentu saja berusaha untuk mengembalikan eksistensi mereka ditengah posisi mereka yang semakin terjepit. Seperti adanya praktek perbanditan, pembakaran lahan-lahan perkebunan dan perkecuan. Akan tetapi dengan adanya Undang-undang tanah tersebut maka dimulailah satu babak baru di nusasantara mengenai adanya aturan-aturan mengenai birokrasi pertanahan yang berpengaruh hingga saat ini.
Daftar Pustaka
Budi Utomo,Cahyo. 1995. Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia Dari Kebangkitan Hingga Kemerdekaan. Semarang: IKIP Semarang Press.
Boomgaard,Peter. 2004. Anak Jajahan Belanda Sejarah Sosial dan Ekonomi Jawa 1795-1880. Jakarta: Djambatan.
Mubyarto. 1992. Tanah dan Tenaga Kerja Perkebunan Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Aditya Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar