Senin, 29 Agustus 2011

Penjajahan Spanyol dan Portugal di Afrika

Pendahuluan

Benua Afrika merupakan salah satu benua yang memiliki suatu sumber daya alam yang sangat besar. Faktor penduduk yang masih terbelakang dalam bidang pengetahuan dan teknologi membuat mereka dengan mudah mampu dijajah oleh bangsa kulit putih yang berasal dari eropa. Spanyol dan Portugis merupakan 2 bangsa eropa yang merintis pelayaran dan kolonialisasi yang terjadi di afrika. Pada abad ke 15 dimulailah penahklukkan benua Afrika oleh orang Portugis yang dimulai dengan merebut pulau Ceuta dari tangan orang-orang Islam, yang dilanjutkan dengan menduduki tanjung Bojador, Tanjung Verde, Tanjung Palmas, Pengaruh Portugis semakin besar ketika Bartholomeus Diaz telah sampai di tanjung harapan. Kemudian pelayaran orang-orang Portugis dilanjutkan oleh Vasco da Gama yang melewati Tanjung Harapan dan akhirnya berhasil mencapai India . Portugis juga banyak mendirikan benteng-benteng di sepanjang pantai Afrika, benteng tersbut didirikan untuk melindungi rute perdagangan Portugis. Dapat diketahui bahwa pada waktu itu tidak hanya Portugis yang mengetahui kekayaan Alam benua Afrika, akan tetapi rival mereka Spanyol juga mengetahui hal tersebut. Untuk mencegah terjadinya konflik antara kedua negara Eropa Tersebut, akhirnya paus mengintervensi kedua negara ini, paus memiliki kekuasaan karna kedua negara ini merupakan penganut agama Katolik yang taat, sehingga kebijakan Paus akan didengarkan. Akhirnya terlahirlah perjanjian Tordesillas pada tanggal 6 Juni 1494. Perjanjian tersebut membagi dunia luar benua Eropa menjadi 2. Yaitu bagian barat untuk Portugal dan Bagian Timur untuk Spanyol. Hasilnya seluruh Afrika dan hampir seluruh benua Asia berada di bawah kekuasaan Portugal, dan Spanyol mendapatkan seluruh kekuasaan penuh di Benua Amerika.


Portugis akhirnya mendirikan benteng di Pantai barat dan menamakan benteng tersebut benteng Elmina . Hampir 275 tahun Portugis menguasai monopoli rute perdagangan di benua Afrika, keadaan mulai berubah ketika awal abad ke 17, dimana pada saat itu bangsa-bangsa Eropa lainnya juga mulai mengincar benua Afrika, sehingga lambat laun kedudukan Portugis akhirnya tergeser . Dengan kedatangan bangsa-bangsa eropa di benua Afrika, maka terjadi kompetisi diantara mereka sendiri. Akhirnya bangsa-bangsa Eropa tersebut membuat batas-batas daerah colonial di benua tersebut. Sehingga negara-negara Eropa lain dilarang memasuki daerah kolinialnya di Afrika. Hal inipun akhirnya dapat diselesaikan dengan adanya konferensi Berlin, yang membagi wilyah-wilayah yang terdapat di Benua Afrika kepada negara-negara di benua Eropa.



Afrika Di Bawah Portugal

The blacks in Africa must be directed and organized by Europeans
but are indispensable as auxiliaries . . . [and] must be regarded
as productive elements organised or to be organised in an
economy directed by the whites.
Marcello Caetano, former Portuguese Prime Minister

Portugal merupakan salah satu negara printis eksplorasi benua Afrika, dan yang patut dikeahui bahwa Portugal merupakan negara Eropa yang paling lama menjelajah Eropa. Koloni-koloni Portugal yang terpenting adalah Angola, Mozambique, dan disebelah barat ialah Guinea, dan kepulauan-kepulaun kecil seperti cape Verde, Sao Tome dan Principe. Selama lima abad Portugal berhasil menanamkan pengaruh-pengaruhnya di daerah koloni di Afrika, pada saat negara-negara Eropa yang memilki wilayah koloni di Afrika melakukan politik imperialism modren, politik colonial Portugal tetap menggunakan system lama yang sangat unik, ketika perang dunia kedua berakhir maka muncul aliran baru di Portugal untuk memperbaruhi system politik di daerah koloni . Salah satu penyebab mengapa Portugal mempertahankan wilayahnya di daerah Angola ialah, Portugal mampu menguasai rute perdagangan budak dan emas. Pada abad ke 19 hanya ada 1832 orang kulit putih yang ada di daerah tersebut . Pertambahan jumlah orang Portugal di wilayah Angola tidak diimbangi dengan control administrasi yang lebih baik oleh pemerintah colonial, akhirnya banyak terjadi kesemerautan di daerah tersebut, keadaan ini tentu saja dapat membahayakan kedudukan pemerintah Kolonial. Selain itu jumlah penduduk kulit putih yang sedikit jumlahnya disebabkan karena, penduduk kulit putih tidak memiliki sistm kekebalan tubuh yang sama dengan penduduk pribumi, sehingga gampang sekali terserang penyakit tropis.

Proses kolonialisasi Portugal terhadap wilayah Afrika khususnya Mozambique dan Angola bisa disebabkan oleh 2 Faktor utama yaitu , pertama kali Portugal mendirikan tempat penyimpanan makanan di sepanjang pantai yang dilalui oleh rute pelayaran. Tempat penyimpanan makanan ini biasanya merupakan benteng pertahanan yang sangat kokoh, walaupun memiliki benteng di pesisir pantai, tetapi orang-orang Portugis belum bisa menguasai daratan pedalaman. Timbulnya resistensi dari penduduk local menyebakan meletusnya perlawanan local, pada akhir abad ke 18 perlawanan itu berhasil diatasi dan di konferensi Berlin, negara-negara Eropa lainnya meminta agar Portugal membuktikan eksistensinya terhadap wilayah Angola dan Mozambique. Untuk mengatasi hal ini maka pemerintah Kolonial Portugal lebih betindak agresif dalam menghadapi seluruh resistensi local yang dapat membahayakan kesatbilan daerah colonial. Bangsa Portugal membutuhkan waktu 13 tahun, yaitu dari tahun 1906 sampai 1919 untuk menahklukkan Angola. Mozambique dapat ditahklukkan oleh Enes dan Albuquerque, setelah dapat menahklukkan wilayah Gaza pada tanhun 1896, pengamanan di wilayah utara pun akhirnya selesai pada tahun 1904. Dengan kejatuhan Mokombe raja dari Barwe pada tahun 1918, maka perlawanan bersenjata untuk sementara berhenti . Banyaknya negara eropa yang memperebutkan benua Afrika memunculkan berbagai macam konflik antara negara Eropa itu sendiri. Portugal tersebuit mempunyai ambisi untuk memperluas daerah wilayah koloninya di Afrika mulai dari Angola hingga dapat digabungkan atau disatukan dengan Mozambique .

Penyebab kedua ialah terdapat keganjilan di bidang ekonomi di daerah kolonial, yaitu segala aktivitas perekonomian yang dilakukan hanya boleh dilakukan atas nama raja. Sehingga mereka kehilangan inisiatif dalam bidang ekonomi, selain itu mereka menjadi aristocrat yang sangat komersil, sehingga mereka menggunakan cara-cara feudal untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. adanya kemerdekaan Brazil pada tahun 1822 dan dihapuskan perbudakan pada tahun 1844, menyebabkan pemerintah colonial Portugal mendapatkan pukulan yang sangat telak, karena dapat diketahui bahwa komoditas ekspor yang dihasilkan oleh kawasan colonial mulai menurun. Selain itu Portugal juga telah dinilai gagal bersaing dengan negara Eropa lain dalam bidang industry. Kehadiran Portugal di Afrika kurang dirasakan, karena suatu proses Kolonialisasi tidak hanya ditopang oleh kekuatan angkatan bersenjata tetapi pembangunan ekonomi yang mampu menopang seluruh aktivitas di daerah koloni dan negeri induk, sehingga Portugal dapat mempertahankan daerah koloninya.

Pada saat konferensi Berlin posisi Portugal terdesak akan tetapi Portugal mendapat bantuan dari Inggris untuk mempertahankan koloninya di Angola dan Mozambique. Hal ini dilakukan Portugal untuk membendung laju pergerakan jerman yang memang mengincar daerah koloni Portugal. Bagi Portugal daerah koloni memiliki peranan yang sangat penting yaitu, daerah koloni sangat mampu untuk melindungi ekonomi mereka, karena daerah koloni menyediakan berbagai barang mentah yang digunakan sebagai bahan baku industry, bahan baku tersebut sangat murah ketimbang harga pasaran dunia pada waktu itu, sehingga hasil produksi portugis lebih murah ketimbang negara lain . Kedua hasil ekspor tersebut membuat Portugal memilki keuntungan yang besar, sehingga kekurangan anggaran mereka dapat diatasi dengan cara tersebut. Untuk mempertahankan cara ini Portugal hanya menempatkan orang-orangnya dikwasan yang strategis, dalam artian daerah trsebut merupakan wilayah yang memiliki suatu tingkat keekonomisan yang sangat tinggi.

Proses Interaksi Budaya

Seperti negara-negara imperialis lainnya, untuk mempertahankan kekuasaannya di Afrika Portugal harus menguasai, atau melakukan suatu brain storming kepada penduduk pribumi khususnya dalam bidang Iptek, budaya dan bidang sosial, hal tersebut harus dilakukan agar tingkah laku penduduk pribumi dapat diarahkan untuk dapat memenuhi kepentingan colonial dan tidak membahayakan kestabilan pemerintah colonial. Pada awalnya penahklukkan bangsa portugis terhadap penduduk pribumi dilakukan atas dasar keyakinan religious, yaitu mengganti tuhan-tuhan berhala yang dimiliki oleh penduduk pribumi dangan keimanan Kristiani, oleh karena itu proses penahklukkan tersebut tidak terlalu mendapatkan suatu kritikan dari Paus, walaupun pada akhirnya lambat laun motif agama tersbut beralih ke motif ekonomi.

Portuguese concern for the natives was evident from the
first centuries in the desire to bring them the message of
the Gospel, extricate them from the darkness of paganism,
and save their souls.
In doing so, the Portuguese at the same time saw the
possibility of taking advantage of the unutilized riches of
the new worlds, of enhancing the worth of these countries
and of giving Europe a share in the unheard-of opportunities
offered by these tropical regions .

Atas dasar agama itu juga yang menyebabkan setiap pelayaran atau penjelajahan yang dilakukan oleh bangsa Portugis selalu didampingi oleh rohaniawan. Sama halnya dengan spanyol, untuk menguasai seluruh wilayah koloninya, bangsa portugis harus menyatukan bangsa pribumi kedalam satu kepemerintahan dan satu keyakinan beragama, yaitu iman Kristiani. Untuk mencapai hal tersebut banyak didirikan gereja-gereja di daerah koloni, fungsi gereja tersebut tidak lepas dari tempat pengkonversian penduduk pribumi ke agama katolik, dengan melakukan suatu pendidikan intensif yang hanya dilakukan oleh para rohaniwan ke beberapa kalangan penduduk pribumi. Mereka bermaksud untuk mengajarkan suatu tingkah laku atau kebudayaan eropa yang harus mereka tiru.

Gereja katolik juga memilki peranan yang sangat aktif untuk tetap menjaga ketaatan penduduk pribumi agar tidak melakukan suatu proses resistensi terhadap pemerintahan colonial, yaitu dengan cara para rohaniawan berperan aktif terhadap penduduk pribumi dengan memberikan pengetahuan dasar eropa seperti mambaca, menulis dan berhitung. Selain itu para rohaniawan tidak lupa untuk memberikan dogma iman Kristen, agar membuat penduduk pribumi ini tetap taat dan disiplin terhadap pemerintah, akan tetapi proses akulturasi ini membuat bangsa pribumi tidak memiliki kemampuan yang sama dengan bangsa kulit putih, selain itu mereka tidak bisa berpikir terbuka dan aktif . Dengan kata lain proses tersebut membuat watak bangsa pribumi tetap sebagai sebuah bangsa inferior, yang memang harus dijajah oleh bangsa Eropa yang superior. Pada than 1960 cardinal Carejeira yang merupakan iman agung katolik di Lisbon menuliskan suatu pesan natal yang berisi,

We need schools in Africa, but schools in which we show
the native the way to the dignity of man and the glory of
the Nation that protects him. . . . W e want to teach the
natives to write, to read and to count, but not make them
doctors .

Pada tahun 1950, politik colonial Portugal mengalami suatu perubahan yang sangat drastic, system ini hampir sama dengan yang dianut oleh Perancis. System ini lebih menitik beratkan kepada proses asimilasi budaya, yaitu persamaan ras dengan perbedaan tingkat kebudayaan . Untuk mencapai hal tersebut pemerintahan colonial membedakan menjadi tiga macam tingkat kemajuan penduduk, yang pertama ialah penduduk yang telah maju atau civilized natives, yang kedua ialah penduduk pribumi setengah maju, semi civilizd, dua kelompok tersebut hidup dikota-kota dan pinggir kota, mereka juga termasuk golongan minoritas, dan yang terakhir ialah penduduk pribumi yang belum terdidik, yang merupakan mayoritas , mereka berdiam di daerah-daerah diluar dari kota .

Pada Juni 1951, Pemerintah portugal di bawah kediktatoran Dr. Salazer mengumumkan secara resmi bahwa koloni-koloni milik Portugal dijadikan sebuah provinsi di seberang lautan, hal yang melatar belakangi kebijakan tersebut ialah pemerintah Portugal ingin menciptakan suatu imperium yang disebut “Greater Portugal”, imperium tersebut berfungsi untuk melanjutkan kejayaan Portugal seperti zaman dahulu . Konsepsi yang dianut oleh Portugal hampir sama dengan konsepsi imperium yang dimiliki oleh Perancis, hanya saja pemerintah colonial Perancis terkesan cenderung moderat, dengan memberikan suatu janji bahwa suatu saat rakyat pribumi akan diberikan kesempatan untuk melakukan suatu pemerintahan di negeri mereka sendiri. Sedangkan Portugal tidak memiliki niat untuk memberikan suatu kemerdekaan pemerintahan kepada daerah kolonialnya, hal tersebut merupakan perbedaan konsepsi antara Perancis dengan Portugal . Seperti tindakan pemerintah colonial lainnya, pemerintah Portugal berusaha melakukan suatu tindakan isolasi terhadap daerah koloninya supaya tidak ada pengaruh asing, yang mampu mengganggu kestabilan politik pemerintahan kolonial. Akan tetapi usaha tersebut menemukan suatu kegagalan, hal tersebut semakin diperparah setelah Belgia memberikan kemerdekaan kepada kongo, penduduk pribumi yang berada di daerah koloni Portugal pun menuntut kemerdekaan juga.

Resistensi Penduduk Pribumi di bidang Kebudayaan

Penduduk pribumi berhasil mempertahankan kebudayaan asli mereka dengan melakukan tardisi penyebaran suatu kisah dari mulut ke mulut, selain itu bentuk resistensi mereka terhadap orang kulit putih direpresentasikan dengan sebuah lagu, yaitu seperti yang dilakukan oleh penduduk Cuanhamas yang berada di wilaya Angola, mereka menyanyakian lagu tersebut atas ketidakadilan yang mereka derita, akibat kekalahan mereka dengan orang kulit putih.

I shall give no water to the whites;
I shall not offer them my gourd.
For they have killed our king
They have mutilated our sovereign-
The king for whom we lay down animal skins .

Tidak hanya suku Cuanhamas saja yang melakukan resistensi budaya tersebut, tetapi suku-suku lainnya juga melakukan hal serupa, seperti penduduk asli Mozambique, mereka menyanyikan lagu tersebut akibat penderitaan mereka yang terusir dari kampung halaman mereka.

W e are still trembling with anger-
It is always the same story
The elder daughters must carry the burden
Natanele tells the white man: leave me in peace
Natanele tells the white man: leave him in peace
And you old men take on interest in our affairs-
For the man whom the white man have named
Is a son of a bitch
The Chope have lost their right to their ancestral lands
Let me tell you . . .

Pemerintah Portugal juga berusaha untuk menciptakan suatu elit di kalangan penduduk pribumi yang mempunyai tujuan memiliki suatu komunitas elit pribumi yang mempunyai kesamaan perspektif terhadap pemerintah colonial, dengan hal tersebut diharapkan bahwa elit-elit pribumi tersebut dapat menghasut kawan sebangsanya agar mau menuruti pemerintah colonial Portugal. Untuk menjadi elit tersebut dibutuhkan suatu kerja keras bagi penduduk pribumi, kedudukan elit-elit pribumi sejajar dengan bangsa Portugis, syarat yang harus ditempuh untuk menjadi elit tersebut atau biasa disebut sebagai Assimilado syarat pertama mereka harus bisa membaca serta menulis, dan menguasai kebudayaan-kebudayaan Portugal, yang kedua mereka juga harus membayar pajak yang sangat besar, sehingga hampir seluruh warga pribumi yang memiliki kemampuan menjadi Assimilado tidak mau menjadi elit tersebut, dikarenakan pajak yang sangat tinggi yang harus mereka bayar.

Intervensi Inggris dan Jerman Terhadap Wilayah Koloni Portugal

Wilayah Koloni Portugal memiliki suatu keuntungan geopolitik, sehingga wilayah tersebut diperebutkan oleh dau negara Eropa lainnya, yaitu Inggris dan Jerman. Karena pemerintah Portugal tidak efisien dalam mengelola wilayah kolonialnya, maka yang terjadi bukannya keuntungan yang didapatkan melainkan suatu kerugian. Karna pemerinta Portugal tidak memiliki dana untuk melakukan pembangunan di daerah koloninya, maka daerah-darah koloni Portugal menjadi sasaran perbutan antara modal Inggris dan Jerman. Akhirnya antara inggris dan Jerman tercipta suatu perjanjian yang disebut perjanjian Anglo German Convention pada tahun 1898. Perjanjian tersebut menguntungkan kedua belah pihak akan tetapi di satu sisi perjanjian tersebut membahayakan kedudukan Portugal di daerah koloninya. Dengan Perjanjian tersebut Inggris membutuhkan bantuan jerman untuk melakukan suatu proyek pemabangunan jalur kereta api dari Cape (Afrika Selatan) hingga ke Kairo (Afrika Utara). Inggris mengganggap kekuasaan Jerman di Afrika timur membuat inggris tidak dapat meneruskan proyek tersebut. Bagi jerman perjanjian tersebut memberikan suatu keleluasaan untuk menanamkan modalnya di Afrika tengah.

Ketika Pemerintah Portugal mengajukan pinjaman kepada Jerman, Jerman segera memakai kesempatan itu untuk mulai beroperasi di darah Angola selatan . Dengan bantuan pemerintah Jerman, sekelompok penanam modal Jerman membeli sebagian besar saham-saham dalam Mossamedes Company, yang memiliki tambang, tanah dan hak untuk mendirikan jalan kereta api di Angola. Dengan didirikannya Mossamedes Company, Inggris berusaha menguasai perekonomian Angola. Tetapi ketika tercapai perjanjian Anglo German Convetion, berarti Inggris harus bersaing dengan Jerman yang sama-sama ingin menanamkan pengaruhnya di Angola .

Untuk menghindari hal tersebut maka Inggris dan Portugal mengadakan suatu perjanjian Rahasia dengan Portugal, yang dinamakan perjanjian Windsor. Inti dari perjanjian tersebut ialah Inggris mengakui dan menjamin integritas koloni-koloni Portugal di Afrika. Hal ini juga merupakan suatu oembatalan terhadap Angola German Convetion .

Adanya persaingan antara kongsi jerman sendiri menyebabkan keretakan dalam tubuh penanam modal jerman, hal ini menyebabkan Portugal tidak lagi bergantung kepada Jerman lagi, selain itu kewibawaan Jerman jatuh di wilayah koloni Portugal. Pemerintah Jerman pun turun tangan untuk melakukan diplomasi dengan pemerintahan Portugal, pemerintahan Portugal sangat hati-hati dalam melakukan diplomasi dengan pemerintah portugal. Hal ini dilakukan karena pemerintah Jerman mengetahui bahwa di balik Portugal ada dukungan dari Inggris. sebaliknya kedudukan modal Inggris di Angola semakinkuat, hal ini dibuktikan setelah Inggris mendapatkan suatu konsesi dari pemerintah colonial Portugal untuk mendirikan jalur kereta api di sepanjang daerah koloni Portugal untuk menghubungiAfrika tengah dangan Afrika bagian timur dan barat.


Afrika di Bawah Spanyol


Berdasarkan perjanjian Tordesillas, Portugal mempunyai hak untuk menguasai seluruh wilayah Afrika, akan tetapi Spanyol juga memproleh daerah koloni di benua Afrika. Bagi Spanyol daerah koloni yang paling berarti terletak di wilayah Maroko, karena di wilayah tersebut terpadat jumlah penduduknya, yaitu sekitar 1 juta orang. Wilayah yang sangat kecil tersebut hanya digunakan sebagai pangkalan militer untuk menjaga kestabilan negeri induk, selain itu wilayah koloni tersebut juga digunakan sebagai basis rute perdagangan antara Eropa dengan koloni Spanyol lainnya di benua Afrika dan Amerika.

Pada tahun 1860 setelah perang Tetuan Maroko menyerahkan Sidi Ifni kepada Spanyol. Selain itu di tahun 1911 marocco di bagi menjadi dua antara Prancis dengan spanyol. Akibat ketidakberesan ditubuh militer, akhirnya terjadi pemberontakan di kalangan tetntara Spanyol sendiri pada tahun 1921. Pemberontakan ini menyebabkan posisi Spanyol terancam, tetapi pemberontakan ini segera dapat dipulihkan. Spanyol juga membangun infrastrukutur perekonomian yang memadai di daerah tersebut, sehingga daerah koloni spanyol pada masa itu merupakan salah satu daerah yang termaju, dibandingkan dngan daerah koloni di benua Afrika lainnya. Pada tahun 1956 Perancis mengakui kemerdekaan Maroko. Kemudian sultan Mohammed V mengadakan perundingan kepada pemerintah Spanyol agar sisa daerah Maroko yang masih dikuasai oleh spanyol dikembalikan kpada pemerintahan Maroko. Akhirnya dengan dihapuskannya pemerintahan internasional di Tanger, maka akhirnya Maroko menjadi negara yang bersatu dan merdeka sepenuhnya. Atas desakan dunia internasional, akhirnya Spanyol menyerahkan Sidi Ifni ke Maroko.

Pada tahun 1959, wilayah koloni spanyol di Guinea mendapatkan prlakuan yang sama dengan provinsi di daerah Spanyol lainnya. Akan tetapi atas desakan para nasionalis Guinea dan PBB, maka Spanyol akhirnya memberikan kemerdekaan pada bulan Maret 1968, setelah menjadi negara merdeka Guinea memilki pendapatan tertinggi dibandingkan negara-ngara Afrika lainnya yang baru saja merdeka.


Kesimpulan


Dapat disimpulkan bahwa rivalitas yang terjadi antara Spanyol dengan Portugal telah berlangsung sangat lama. Persaingan tersebut juga terjadi di benua Afrika, berdasarkan perjanjian Tordesillas maka seluruh wilayah di benua Afrika hanya berhak dikuasai oleh Portugal. Sebagai gantinya spanyol bebas menguasai seluruh benua Amerika. Dengan dominasai yang sangat besar sejak awal abad ke 15 Portugal mampu menguasai seluruh rute perdagangan di Afrika, dan keadaan ini bertahan hingga lebih dari 250 tahun. Ketika bangsa-bangsa Eropa lainnya tertarik dengan benua Afrika maka timbullah suatu konflik antara negara-negara tersebut, tetapi hal tersebut berhasil diatasi dengan diadaknnya konferensi Berlin, yang mengatur adanya pembagian wilayah-wilayah koloni di benua Afrika. Sejak saat itu wilayah kekuasaan Portugal didaerah benua Afrika semakin lemah. Selain itu kurangnya pengelolaan wilayah colonial menyebabkan perekonomian wilayah koloni carut-marut, hal ini menyebabkan adanya ketidakpuasan dikalangan penduduk pribumi, serta ketergantungan Pemerintah Portugal terhadap penanam modal asing, terutama Inggris dan Perancis. Tentu saja hal ini membahayakan kedudukan politik Portugal karena pemerintah colonial dapat saja disetir oleh para penanam modal tersebut. Selain itu keadaan wilayah koloni Spanyol di Afrika sangat kecil sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap kestabilan daerah colonial lainnya. Wilayah yang kecil tersebut bagi spanyol digunakan untuk mengamankan rute perdagangan mereka, selain itu selama mempertahankan wilayah mereka, banyak resistensi dari penduduk pribumi terutama yang telah terpengaruh oleh agama Islam.


Daftar Pustaka

Ferreira Eduardo. Portuguese Colonialism in Africa : The End of an Era. Paris : The Unesco Press. 1974
Kolit Dominicus. Sedjarah Afrika. Flores : Penerbitan Nusa Indah. 1972.
Soeratman Darsiti. Sejarah Afrika Zaman Imperialisme Modern : Jilid 1. Yogyakarta : Penerbit Vita . 1969.
Soeratman Darsiti. Sejarah Afrika Zaman Imperialisme Modern : Jilid I1. Yogyakarta : Gadjah Mada Press. 1974.

Sumber Lain :
http://ipsnews.net/africa/ news.asp.htm
http://muse.jhu.edu/journals/history_in_africa
http://en.wikipedia.org/wiki/Portuguese_East_Africa
http://en.wikipedia.org/wiki/Spanish_Empire
http://wiki.answers.com/Q/FAQ/2439

PERALIHAN FUNGSI TANAH DARI TANAH PERTANIAN MENJADI PERKEBUNAN Pada Masa Liberal (1870-an)

PERALIHAN FUNGSI TANAH
DARI TANAH PERTANIAN MENJADI PERKEBUNAN
Pada Masa Liberal (1870-an)

A. Latar Belakang

Tanah merupakan faktor utama dalam usaha pertanian maupun perkebunan. Tanah diperlukan sebagai tempat tumbuh bagi komoditi-komoditi yang diusahakan. Apalagi Indonesia sebagai negara agraris, memiliki tanah subur yang sangat mendukung bagi berkembangnya usaha perkebunan maupun pertanian. Dengan faktor tanah yang kaya dan faktor tersedianya penduduk sebagai tenaga kerja inilah yang menarik kaum penjajah untuk menguasai tanah di Indonesia.
Pada masa penjajahan, hampir setiap peraturan yang dibuat kaum penjajah terfokus pada soal tanah. Perundang-undangan di bidang agraria (pertanahan) dibuat sedemikian rupa sehingga sehingga mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi negeri penjajah. Sebaliknya rakyat Indonesia sangat dirugikan dan menderita. Misalnya, dengan diterapkannya UU Agraria 1870 di Indonesia, yang memberi keuntungan dan kemudahan pihak Belanda dalam mengembangkan kegiatan ekonominya di tanah jajahan. Dengan adanya UU tersebut pemerintah kolonial bisa memperluas tanah yang dikuasai terutama untuk dijadikan areal perkebunan. Cara yang dilakukan salah satunya adalah dengan mengalihkan fungsi tanah penduduk yang semula dijadikan lahan pertanian menjadi areal perkebunan, seperti tebu dan tembakau.


B. Pola Pemilikan Tanah

Tanah merupakan unsur paling penting dalam kehidupan manusia terutama yang mengandalkan kegiatan ekonominya pada tanah. Di Indonesia sendiri pada masa pemerintah kolonial Belanda, tanah merupakan suatu investasi yang sangat penting. Sebelum membahas lebih jauh tentang tanah, sebelumnya pada tahun 1870 ada dua kategori utama pola pemilikan tanah, yaitu:

a. Pemilikan tanah pribadi secara turun-temurun.
Yang dimaksud dengan pemilikan tanah pribadi secara turun-temurun disini adalah tanah warisan milik pribadi yang merupakan warisan yang dapat secara bebas dialihkan oleh pemiliknya. Misalnya, dijual, dihadiahkan, atau dibagikan sebagai warisan. Dalam tanah pribadi ini tidak ada hambatan legal ketika terjadi pembagian tanah garapan di antara sejumlah ahli waris. Tanah-tanah garapan bukan sawah (tegal, pekarangan) hampir selalu merupakan milik pribadi secara turun-temurun.

b. Pemilikan bersama atas sawah (tanah irigasi)
Dalam pemilikan tanah ini petani penggarap yang mempunyai hak atas sawah desa tidak boleh memindahkan haknya itu tanpa persetujuan pemerintah desa. Tanah tersebut tidak boleh dibagi-bagikan di antara para ahli waris.

Dengan adanya pola pemilikan tanah tersebut sangat memungkinkan untuk terjadinya suatu peralihan fungsi dan pemilikan tanah, misalnya saja yang terjadi di Indonesia. Dimana ada peralihan fungsi tanah dari yang semula lebih berorientasi pada kegiatan pertanian berubah menjadi usaha perkebunan. Adanya peralihan fungsi tanah tersebut tentunya juga ada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Salah satunya adalah adanya politik liberal di Indonesia sejak tahun 1870 yang ditanamkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan yang lebih penting adalah dengan adanya UU Agraria 1870.

B.Masalah Tanah di Indonesia Pada Masa Liberal

Pada masa liberal di Indonesia terkait dengan masalah tanah terdapat beberapa peristiwa yang terjadi, misalnya:
1.Pada tahun 1870 keluar Agrarische Wet sebagai penutup Sistem Tanam Paksa di Indonesia.
2. Dalam kepemilikan tanah terjadi mudahnya hibah jangka panjang bagi perusahaan swasta Eropa.
3. Para pengusaha asing mempunyai kesempatan untuk menyewa tanah garapan para penduduk.
4. Masyarakat pribumi diberi hak kepemilikian individu yang berlaku secara turun-temurun. Dalam hal ini meskipun banyak tanah milik penduduk yang disewa oleh pihak swasta asing tetapi mereka masih punya hak untuk memiliki tanah dan mewariskan tanah tersebut pada ahli warisnya.
5. Terbukanya tanah jajahan bagi penanam modal swasta Belanda dan terjadi pembukaan tanah-tanah perkebunan swasta di Indonesia.
6. Masyarakat mulai mengenal sistem uang dengan adanya sistem kerja upah bebas pada areal perkebunan.


C. Lahirnya Undang-Undang Agrarische Wet 1870


Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) ditetapkan pertama kali pada tanggal 9 April 1870. Keluarnya undang-undang ini merupakan momentum penting yang menjadi dasar utama perkembangan perkebunan swasta di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini para pemilik modal asing bangsa Belanda maupun orang Eropa lainnya mendapat kesempatan luas untuk berusaha di bidang perkebunan. Sejak itu pula keuntungan besar yang diperoleh dari ekspor hasil perkebunan tersebut dinikmati oleh para pemodal asing, tetapi sebaliknya penderitaan dipikul rakyat di negeri jajahan.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya Agrarische Wet 1870 (UU Agraria), yaitu:
1. Pada tahun 1870 merupakan awal dari politik liberal Belanda yang diterapkan di Hindia Belanda.
2. Dengan berkembangnya sistem liberal para pengusaha swasta Belanda merasa usahanya dibidang perkebunan mendapat rintangan dari STP. Dengan adanya UU Agraria ini mereka menuntut diberikannya kesempatan lebih besar untuk membuka lahan perkebunan di Indonesia.
3. Sistem STP yang semakin progresif.
4. Disahkannya Agrarische Wet Staatsblad no.55 1870.

Politik kolonial liberal di Hindia Belanda atau Indonesia, pada awal mulanya bisa dilihat dari isi Undang-Undang Agraria tahun 1870. Peraturan inilah yang umumnya dianggap sebagai dimulainya politik kolonial liberal. Peraturan tersebut pada pokoknya berisi dua hal, yaitu pengambilalihan tanah milik penduduk tidak diperbolehkan, dan orang asing boleh menyewa tanah untuk perkebunan.
Mengenai isi dari peraturan tersebut Kartodirdjo menjelaskan bahwa peraturan pertama dimaksudkan sebagai cara untuk mencegah segala kejahatan dari kekuasaan yang tidak terkendali untuk mengambil alih hak milik atas tanah. Pada peraturan pertama ini ide humaniter sangat jelas sekali. Tetapi dalam peraturan yang kedua sudah dihubungkan dengan kepentingan perusahaan yang akan memberi jalan kepada pengusaha swasta untuk memakai tanah penduduk. Di pihak lain tanah dan tenaga kerja merupakan satu kesatuan dan kedua-duanya begitu terikat di dalam organisasi politik penduduk, sehingga orang yang mengambil tanah tersebut dapat menyelewengkan hasilnya sebanyak yang dikehendaki. Oleh karena itu tidak mengherankan bila sesudah tahun 1870 modal asing semakin meningkat. Dengan kondisi yang demikian maka politik kolonial liberal mulai melanda Indonesia.


D.Perkebunan di Indonesia Setelah Pemberlakuan Agrarische Wet 1870

Berkaitan dengan sejarah pengembangan perkebunan, yaitu pada masa sekitar 1870-an, pengusaha perkebunan di Indonesia terutama diarahkan pada komoditi ekspor untuk pemenuhan kebutuhan pasar internasional, khususnya Eropa. Dengan kebijakan politik perekonomian tersebut, serta didukung potensi tanah dan tenaga kerja yang murah, maka kebijakan pemerintah kolonial itu tidak sulit untuk dijalankan. Hal ini sesuai dengan politik kolonial Belanda yang mengeksploitasi tanah jajahan bagi kemakmuran negeri induk.
Dengan adanya Undang-Undang Agraria tahun 1870, maka mulailah dibuka areal-areal perkebunan, baik didataran rendah maupun didataran tinggi. Pembukaan areal perkebunan itu, disamping memanfaatkan tanah-tanah tak bertuan, seperti rawa dan hutan tropis juga menggunakan tanah-tanah milik rakyat yang diambilalih, baik dengan cara disewa untuk jangka waktu yang lama ataupun dibeli dengan harga yang rendah guna kepentingan perkebunan.
Dengan adanya sistem sewa tanah oleh pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan perkebunan bukan berarti selalu berjalan dengan lancar. Tetapi ada juga masalah yang muncul. Hal tersebut terkait dengan sistem sewa-menyewa yang kadang disertai tindakan-tindakan represif sehingga menimbulkan konflik antara petani sebagai pemilik tanah dengan perusahaan perkebunan. Misalnya yang sering terjadi diareal perkebunan tembakau dan tebu. Konflik tersebut terjadi karena kepentingan petani sering dikalahkan. Yang dimaksud dengan dikalahkan disini bisa mengacu pada harga sewa yang ditawarkan oleh pemerintah kolonial Belanda yang terlalu murah untuk suatu daerah yang akan dijadikan areal perkebunan. Apalagi untuk areal perkebunan tembakau dan tebu membutuhkan tanah yang subur, sehingga mereka memaksa petani untuk menyewakan atau menjual tanah mereka pada Belanda dengan harga yang relatif murah. Tetapi para petani yang sejak awal menggunakan tanah mereka untuk pertanian tentu tidak bisa menyerahkan tanah mereka begitu saja bila dirasa cukup merugikan pihak petani. Dengan kondisi yang seperti inilah yang sering memicu terjadinya konflik antara kedua belah pihak.
Namun, dengan adanya peralihan fungsi tanah tersebut tidak lantas selalu merugikan petani. Tetapi ada juga keuntungan yang didapatkannya. Hal tersebut terkait pula dengan aksi protes yang dilakukan petani terhadap usaha perkebunan. Dimana mereka tidak melakukan protes terhadap perkebunan kelapa bila dibandingkan dengan protes di areal perkebunan tembakau dan tebu. Fenomena seperti ini biasa terjadi, apalagi komoditi kelapa ini cenderung dibudidayakan di daerah yang relatif jarang penduduknya, tanaman ini juga tidak membutuhkan tanah yang subur untuk perkebunan. Selain kelapa, perkebunan yang juga tidak menimbulkan protes misalnya kopi dan teh yang ditanam didataran tinggi. Penyebabnya adalah dari perkebunan teh, kopi, dan kelapa dapat dikembangkan tanpa ia harus menggusur lahan pertanian pangan.
Dengan kondisi yang demikian, tanaman tersebut justru berkembang dikalangan petani sebagai tanaman diversifikasi atau tanaman sampingan. Dengan adanya usaha perkebunan tersebut justru bisa meningkatkan kesejahteraan para petani-pekebun dibandingkan bila mereka semata-mata menggantungkan pendapatannya pada tanaman pangan. Dalam hal ini tanaman perkebunan berfungsi untuk memperoleh pendapatan tunai, sedangkan sawah atau lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan. Meskipun pada umumnya petani tetap memprioritaskan usaha pertanian.
Dengan adanya UU ini pula yang mulai menggantikan kedudukan pemerintah oleh kaum usahawan perkebunan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penyusutan perkebunan pemerintah dan dilain pihak perkebunan swasta semakin luas. Adapun jenis tanaman yang dibudidayakan pada saat itu juga tidak jauh berbeda dengan yang diwajibkan pada masa sistem tanam paksa. Misalnya, kopi, tebu, tembakau, teh, dan sebagainya.
Pengaruh dari adanya UU Agraria ini juga tidak hanya dialami oleh masyarakat di Jawa saja. Hal tersebut karena perkembangan perusahaan perkebunan swasta tidak hanya terjadi di Jawa. Di luar Jawa pun mulai muncul perkebunan-perkebunan tanaman keras. Hal disebabkan karena tanah di Jawa semakin sulit diperoleh, sehingga para pengusaha swasta asing tersebut mulai mencari tempat lain di luar, misalnya di Sumatera.
Perkebunan yang ada diluar Jawa biasanya dikenal dengan sebutan perkebunan tanaman keras. Jenis-jenis tanaman keras tersebut, misalnya karet, kopi, teh, kelapa sawit, dan sebagainya yang berumur panjang dan tidak begitu menuntut penanganan secara tetap dan teratur, serta mudah berintegrasi dengan sistem peretanian tradisional yang biasa dilakukan penduduk luar Jawa, yaitu dengan sistem pertanian berladang. Dengan kondisi yang seperti itulah akhirnya muncul perkebunan tanaman keras yang diusahakan oleh rakyat dan pada akhirnya perkebunan diluar Jawa sebagai penghasil tanaman keras sangat besar.
Demikianlah sejak adanya UU Agrarische Wet 1870, maka perusahaan perkebunan swasta tumbuh subur baik di Jawa maupun luar Jawa. Dengan adanya perkebunan yang diusahakan oleh para pengusaha asing ini tidak selamanya membawa dampak negatif bagi rakyat Indonesia. Namun, dalam perkembangannya justru membawa keuntungan bagi rakyat Indonesia, khususnya golongan petani (sawah/kebun). Hal tersebut bisa dilihat dengan munculnya perkebunan rakyat yang semakin nyata kedudukan dan peranannya. Misalnya, di Jawa, Sunda, dan Kalimantan, banyak petani yang mulai menanam komoditi dagang di samping bahan makanan, bahkan ada juga rakyat dibeberapa daerah semakin mementingkan komoditi dagang tersebut.


KESIMPULAN

Peralihan fungsi tanah dari tanah pertanian menjadi tanah perkebunanan merupakan salah satu perubahan yang mmbawa dampak baru, baik bagi masyarakat, pihak swasta dan pemerintah. Setelah dikeluarkannya UU Agraria yang mengatur tentang tanah pada mqsa liberal, maka pemerintah kolonial membuka peluang seluas-luasnya bagi pihak swasta, khusususnya para pengusaha Cina. Hal ini menyebabkan perubahan yang sangat besar, terutama bagi masyrakata pribumi, dimana posisi mereka sangat terjepit, mereka harus menyewakan tanah mereka dengan harga yang sangat murah dan waktu yang sangat lama. Bahkan juga terdapat kasus yang sangat memprihatinkan, atas legitimasi dari pemerintah kolonial, para penyewa tanah juga mengeksploitasi pemilik tanah dengan mempekerjakan mereka sebagai buruh ditanagh mereka sendiri, dengan Undang-undang Agraria ini banyak perkebunan kolonial semakin menyempit, dan meluasnyapemilik lahan perkebunan dari sektor swasta.
Terdapat beberapa perubahan yang harus dicatat, berpindahnya kepemilikan tanah dari rakyat pribumi atau pemerintah desa menyebabkan perubahan dalam bidang sosial dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi tentu saja rakyat pribumi tidak bisa berkembang, dikarenakan mereka tidak meiliki tanah yang dijadikan sebagai modal untuk berusaha. Sehingga pada masa ini banyak sekali rakyat yang melakukan urbanisasi dari desa ke kota, dikarenakan pemenuhan kebutuhan ekonomi di desa tidak mampu mencukupi mereka. Bahaya kelaparan juga mengancam rakyat pribumi, pada umumnya tanah yan dialih fungsikan dari lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan, kemudian berubah fungsi menjadi perkebunan yang hanya memenuhi kebutuhan komoditi ekspor.
Dengan terjepitnya posisi masyarakat pribmumi maka timbullah konflik sosial yang tentu saja berusaha untuk mengembalikan eksistensi mereka ditengah posisi mereka yang semakin terjepit. Seperti adanya praktek perbanditan, pembakaran lahan-lahan perkebunan dan perkecuan. Akan tetapi dengan adanya Undang-undang tanah tersebut maka dimulailah satu babak baru di nusasantara mengenai adanya aturan-aturan mengenai birokrasi pertanahan yang berpengaruh hingga saat ini.






Daftar Pustaka

Budi Utomo,Cahyo. 1995. Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia Dari Kebangkitan Hingga Kemerdekaan. Semarang: IKIP Semarang Press.
Boomgaard,Peter. 2004. Anak Jajahan Belanda Sejarah Sosial dan Ekonomi Jawa 1795-1880. Jakarta: Djambatan.
Mubyarto. 1992. Tanah dan Tenaga Kerja Perkebunan Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Aditya Media.